Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Miftachul Munir mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak memiliki dampak signifikan terhadap tarif jalan tol.
Dia menjelaskan, komponen yang paling mempengaruhi tarif PPN adalah biaya konstruksi. Namun, jika kenaikan PPN tersebut dirasa memberikan dampak besar, badan usaha jalan tol akan melakukan langkah-langkah.
"Yang paling dominan itu mungkin dari pembentuk PPN itu kan biasanya dari biaya konstruksi, seperti itu. Biasanya nanti badan usaha, kalau memang nilainya cukup signifikan, mereka akan ngajukan klaim. Dari klaim tadi akan kita evaluasi," katanya di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).