Pegawai Kemenkumham (jakarta.kemenkum.go.id)
Gaji PPPK Kemenkumham 2026 mengacu pada peraturan pemerintah mengenai penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji ditentukan sesuai jenjang jabatan yang dilamar dan masa kerja golongan (MKG). Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai komponen tunjangan yang membuat total penghasilan lebih kompetitif.
Berikut rincian kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
a. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Umumnya untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan paling dasar dan masa kerja awal.
b. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Biasanya untuk lulusan pendidikan menengah atau diploma tertentu.
c. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Diperuntukkan bagi lulusan D-III atau S-1 pada jabatan teknis tertentu.
d. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Umumnya untuk jabatan dengan tanggung jawab lebih besar dan kompetensi spesifik.
e. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Banyak ditempati oleh tenaga profesional dengan pengalaman kerja relevan.
f. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Untuk jabatan fungsional dengan kompleksitas tugas yang lebih tinggi.
g. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Biasanya bagi tenaga ahli dengan tanggung jawab yang lebih luas.
h. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Mayoritas formasi PPPK Kemenkumham berada pada golongan ini.
i. Golongan IX–XVII: Rp3.203.600–Rp7.329.900
Diperuntukkan bagi jabatan ahli dan posisi strategis dengan kualifikasi tinggi.
Besaran gaji tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kebijakan terbaru yang berlaku. Selain itu, komponen tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga akan menambah total penghasilan setiap bulan. Dengan struktur penghasilan yang jelas dan transparan, PPPK Kemenkumham 2026 menjadi opsi karier yang menarik bagi profesional yang ingin berkontribusi di sektor publik.