Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Aturan, dan Tunjangannya

- PPPK paruh waktu adalah ASN dengan jam kerja terbatas, memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN.
- Dasar hukum PPPK paruh waktu diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, dan Surat Edaran BKN No. 1 Tahun 2025.
- Besaran gaji PPPK paruh waktu 2026 berbeda-beda di setiap provinsi, mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kondisi ekonomi daerah.
Pemerintah resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN mulai 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi pegawai dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Meski bersifat paruh waktu, PPPK tetap masuk dalam kategori aparatur sipil negara dan memiliki hak dasar yang diatur secara resmi.
Salah satu aspek yang paling banyak menjadi perhatian publik adalah gaji PPPK paruh waktu 2026 yang berbeda-beda di setiap daerah. Ketentuan mengenai pengupahan, tunjangan, dan sistem pembayarannya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut ulasan lengkap mengenai gaji PPPK paruh waktu 2026 yang perlu kamu ketahui.
1. Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja tidak penuh waktu, tetapi tetap berada dalam sistem kepegawaian pemerintah. Kehadiran PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki kepastian status.
Melalui skema ini, pemerintah memberikan pengakuan resmi kepada pegawai non-ASN tanpa harus langsung mengangkat seluruhnya sebagai PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu tetap memiliki hak administratif dan perlindungan dasar sebagai ASN. Namun, beban kerja serta gaji PPPK paruh waktu 2026 disesuaikan dengan durasi jam kerja dan kemampuan anggaran instansi.
Pengadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, skema ini juga mencakup peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu. Dengan demikian, PPPK paruh waktu menjadi jalur transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.
2. Dasar hukum PPPK paruh waktu

PPPK paruh waktu bukan kebijakan sementara tanpa payung hukum yang jelas. Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengatur status, hak, dan kewajiban PPPK paruh waktu secara nasional. Landasan hukum ini menjadi dasar dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu 2026 hingga sistem pengelolaannya.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjadi payung hukum utama bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK. Aturan ini metegaskan, PPPK merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengakuan status PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian negara.
b. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 secara khusus mengatur mekanisme PPPK paruh waktu. Regulasi ini mencakup pengangkatan, jam kerja, sumber pendanaan, skema gaji, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Aturan inilah yang menjadi acuan utama dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu 2026.
c. Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2025
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 mengatur aspek administratif PPPK paruh waktu. Regulasi ini memberikan petunjuk teknis mengenai penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Dengan adanya aturan ini, status kepegawaian PPPK paruh waktu tercatat secara resmi dan seragam di seluruh instansi.
Ketiga regulasi tersebut saling melengkapi dalam mengatur PPPK paruh waktu. Dengan dasar hukum yang jelas, pelaksanaan gaji PPPK paruh waktu 2026 memiliki kepastian dan legitimasi. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN.
3. Gaji PPPK paruh waktu di setiap provinsi

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2026 ditentukan oleh lokasi penempatan kerja masing-masing pegawai. Pemerintah menetapkan bahwa upah minimum PPPK paruh waktu mengacu pada penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan. Oleh karena itu, nominal gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia.
Perbedaan UMP antar provinsi membuat gaji PPPK paruh waktu 2026 mencerminkan kondisi ekonomi daerah masing-masing. Skema ini memberi kepastian nominal gaji sejak awal penempatan kerja bagi PPPK paruh waktu. Dengan begitu, pegawai dapat memperkirakan penghasilan dan menyesuaikan kebutuhan hidup secara lebih realistis.
Daftar UMP 2026 yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu
Provinsi | UMP 2026 |
|---|---|
Aceh | Rp3.932.552 |
Sumatera Utara | Rp3.228.949 |
Sumatera Barat | Rp3.182.955 |
Riau | Rp3.780.495 |
Kepulauan Riau | Rp3.879.520 |
Jambi | Rp3.471.497 |
Sumatera Selatan | Rp3.942.963 |
Bengkulu | Rp2.827.250 |
Lampung | Rp3.047.734 |
Kepulauan Bangka Belitung | Rp4.035.000 |
DKI Jakarta | Rp5.729.876 |
Jawa Barat | Rp2.317.601 |
Jawa Tengah | Rp2.327.386 |
DI Yogyakarta | Rp2.417.495 |
Jawa Timur | Rp2.446.880 |
Banten | Rp3.100.881 |
Bali | Rp3.207.459 |
Nusa Tenggara Barat | Rp2.673.861 |
Nusa Tenggara Timur | Rp2.455.898 |
Kalimantan Barat | Rp3.054.552 |
Kalimantan Tengah | Rp3.686.138 |
Kalimantan Selatan | Rp3.725.000 |
Kalimantan Timur | Rp3.762.431 |
Kalimantan Utara | Rp3.775.243 |
Sulawesi Utara | Rp4.002.630 |
Sulawesi Tengah | Rp3.179.565 |
Sulawesi Selatan | Rp3.921.088 |
Sulawesi Tenggara | Rp3.306.496 |
Sulawesi Barat | Rp3.315.934 |
Gorontalo | Rp3.405.144 |
Maluku | Rp3.334.490 |
Maluku Utara | Rp3.510.240 |
Papua | Rp4.436.283 |
Papua Pegunungan | Rp4.508.714 |
Papua Tengah | Rp4.285.848 |
Papua Selatan | Rp4.508.100 |
Papua Barat | Rp3.841.000 |
Papua Barat Daya | Rp3.766.000 |
4. Tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan dasar meski jam kerja bersifat terbatas. Namun, besaran tunjangan dapat diberikan secara proporsional sesuai kebijakan instansi dan durasi kerja.
a. Tunjangan pekerjaan
Tunjangan pekerjaan diberikan berdasarkan jenis tugas, tanggung jawab, dan beban kerja yang diemban PPPK paruh waktu. Besarannya umumnya dihitung dari persentase gaji pokok dengan kisaran sekitar 5–20 persen. Penyesuaian ini dilakukan agar tunjangan tetap seimbang dengan jam kerja yang dijalankan.
b. Tunjangan hari raya (THR)
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR pada umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok, meski dapat disesuaikan secara proporsional. Kebijakan ini memberikan kepastian hak yang sama dengan ASN lainnya.
c. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja
Tunjangan transportasi diberikan apabila pekerjaan menuntut mobilitas tertentu. Selain itu, instansi dapat menyediakan fasilitas kerja seperti seragam, alat tulis kantor, atau perangkat kerja. Pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi.
d. Tunjangan perlindungan sosial
Perlindungan sosial menjadi salah satu tunjangan utama PPPK paruh waktu. Pegawai akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung negara. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga program jaminan hari tua.
Keberadaan tunjangan ini memperkuat posisi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN. Meski bekerja dengan skema tidak penuh waktu, hak dasar pegawai tetap dijamin negara. Dengan demikian, kebijakan gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak hanya berfokus pada upah, tetapi juga aspek kesejahteraan.
5. Sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu

Sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu 2026 mengacu pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Ketentuan ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pendanaan berasal dari belanja selain belanja pegawai. Oleh karena itu, waktu dan pola pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat berbeda antarinstansi.
Pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Besaran gaji juga wajib tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran instansi terkait. Jika seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, proses pencairan gaji dapat dilanjutkan.
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum pencairan dilakukan. Pembayaran gaji PPPK paruh waktu diproses melalui sistem keuangan pemerintah SAKTI. Mekanisme ini memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu 2026 dibayarkan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Skema gaji PPPK paruh waktu 2026 menjadi langkah penting pemerintah dalam menata tenaga non-ASN agar lebih berkeadilan dan terstruktur. Meski bersifat paruh waktu, pegawai tetap memperoleh kepastian status, gaji layak, serta perlindungan sosial. Ke depan, kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian nasional yang lebih profesional dan inklusif.


















