Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Aturan, dan Tunjangannya

PPPK paruh waktu adalah ASN dengan jam kerja terbatas, memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN.
Dasar hukum PPPK paruh waktu diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, dan Surat Edaran BKN No. 1 Tahun 2025.
Besaran gaji PPPK paruh waktu 2026 berbeda-beda di setiap provinsi, mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kondisi ekonomi daerah.
Pemerintah resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN mulai 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi pegawai dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Meski bersifat paruh waktu, PPPK tetap masuk dalam kategori aparatur sipil negara dan memiliki hak dasar yang diatur secara resmi.
Salah satu aspek yang paling banyak menjadi perhatian publik adalah gaji PPPK paruh waktu 2026 yang berbeda-beda di setiap daerah. Ketentuan mengenai pengupahan, tunjangan, dan sistem pembayarannya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut ulasan lengkap mengenai gaji PPPK paruh waktu 2026 yang perlu kamu ketahui.
1. Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir) PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja tidak penuh waktu, tetapi tetap berada dalam sistem kepegawaian pemerintah. Kehadiran PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki kepastian status.
Melalui skema ini, pemerintah memberikan pengakuan resmi kepada pegawai non-ASN tanpa harus langsung mengangkat seluruhnya sebagai PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu tetap memiliki hak administratif dan perlindungan dasar sebagai ASN. Namun, beban kerja serta gaji PPPK paruh waktu 2026 disesuaikan dengan durasi jam kerja dan kemampuan anggaran instansi.
Pengadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, skema ini juga mencakup peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu. Dengan demikian, PPPK paruh waktu menjadi jalur transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.
2. Dasar hukum PPPK paruh waktu

PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir) PPPK paruh waktu bukan kebijakan sementara tanpa payung hukum yang jelas. Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengatur status, hak, dan kewajiban PPPK paruh waktu secara nasional. Landasan hukum ini menjadi dasar dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu 2026 hingga sistem pengelolaannya.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjadi payung hukum utama bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK. Aturan ini metegaskan, PPPK merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengakuan status PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian negara.
b. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 secara khusus mengatur mekanisme PPPK paruh waktu. Regulasi ini mencakup pengangkatan, jam kerja, sumber pendanaan, skema gaji, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Aturan inilah yang menjadi acuan utama dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu 2026.
c. Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2025
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 mengatur aspek administratif PPPK paruh waktu. Regulasi ini memberikan petunjuk teknis mengenai penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Dengan adanya aturan ini, status kepegawaian PPPK paruh waktu tercatat secara resmi dan seragam di seluruh instansi.
Ketiga regulasi tersebut saling melengkapi dalam mengatur PPPK paruh waktu. Dengan dasar hukum yang jelas, pelaksanaan gaji PPPK paruh waktu 2026 memiliki kepastian dan legitimasi. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN.
3. Gaji PPPK paruh waktu di setiap provinsi

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyapa Muhtar Mustafa yang hanya 7 hari menjadi PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir) Besaran gaji PPPK paruh waktu 2026 ditentukan oleh lokasi penempatan kerja masing-masing pegawai. Pemerintah menetapkan bahwa upah minimum PPPK paruh waktu mengacu pada penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan. Oleh karena itu, nominal gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia.
Perbedaan UMP antar provinsi membuat gaji PPPK paruh waktu 2026 mencerminkan kondisi ekonomi daerah masing-masing. Skema ini memberi kepastian nominal gaji sejak awal penempatan kerja bagi PPPK paruh waktu. Dengan begitu, pegawai dapat memperkirakan penghasilan dan menyesuaikan kebutuhan hidup secara lebih realistis.
Daftar UMP 2026 yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu
Daftar UMP di 38 Provinsi di Indonesia Provinsi
UMP 2026
Aceh
Rp3.932.552
Sumatera Utara
Rp3.228.949
Sumatera Barat
Rp3.182.955
Riau
Rp3.780.495
Kepulauan Riau
Rp3.879.520
Jambi
Rp3.471.497
Sumatera Selatan
Rp3.942.963
Bengkulu
Rp2.827.250
Lampung
Rp3.047.734
Kepulauan Bangka Belitung
Rp4.035.000
DKI Jakarta
Rp5.729.876
Jawa Barat
Rp2.317.601
Jawa Tengah
Rp2.327.386
DI Yogyakarta
Rp2.417.495
Jawa Timur
Rp2.446.880
Banten
Rp3.100.881
Bali
Rp3.207.459
Nusa Tenggara Barat
Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur
Rp2.455.898
Kalimantan Barat
Rp3.054.552
Kalimantan Tengah
Rp3.686.138
Kalimantan Selatan
Rp3.725.000
Kalimantan Timur
Rp3.762.431
Kalimantan Utara
Rp3.775.243
Sulawesi Utara
Rp4.002.630
Sulawesi Tengah
Rp3.179.565
Sulawesi Selatan
Rp3.921.088
Sulawesi Tenggara
Rp3.306.496
Sulawesi Barat
Rp3.315.934
Gorontalo
Rp3.405.144
Maluku
Rp3.334.490
Maluku Utara
Rp3.510.240
Papua
Rp4.436.283
Papua Pegunungan
Rp4.508.714
Papua Tengah
Rp4.285.848
Papua Selatan
Rp4.508.100
Papua Barat
Rp3.841.000
Papua Barat Daya
Rp3.766.000
4. Tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal swafoto dengan PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik. (IDN Times/Muhammad Nasir) Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan dasar meski jam kerja bersifat terbatas. Namun, besaran tunjangan dapat diberikan secara proporsional sesuai kebijakan instansi dan durasi kerja.
a. Tunjangan pekerjaan
Tunjangan pekerjaan diberikan berdasarkan jenis tugas, tanggung jawab, dan beban kerja yang diemban PPPK paruh waktu. Besarannya umumnya dihitung dari persentase gaji pokok dengan kisaran sekitar 5–20 persen. Penyesuaian ini dilakukan agar tunjangan tetap seimbang dengan jam kerja yang dijalankan.
b. Tunjangan hari raya (THR)
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR pada umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok, meski dapat disesuaikan secara proporsional. Kebijakan ini memberikan kepastian hak yang sama dengan ASN lainnya.
c. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja
Tunjangan transportasi diberikan apabila pekerjaan menuntut mobilitas tertentu. Selain itu, instansi dapat menyediakan fasilitas kerja seperti seragam, alat tulis kantor, atau perangkat kerja. Pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi.
d. Tunjangan perlindungan sosial
Perlindungan sosial menjadi salah satu tunjangan utama PPPK paruh waktu. Pegawai akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung negara. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga program jaminan hari tua.
Keberadaan tunjangan ini memperkuat posisi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN. Meski bekerja dengan skema tidak penuh waktu, hak dasar pegawai tetap dijamin negara. Dengan demikian, kebijakan gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak hanya berfokus pada upah, tetapi juga aspek kesejahteraan.
5. Sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu

Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir) Sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu 2026 mengacu pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Ketentuan ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pendanaan berasal dari belanja selain belanja pegawai. Oleh karena itu, waktu dan pola pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat berbeda antarinstansi.
Pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Besaran gaji juga wajib tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran instansi terkait. Jika seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, proses pencairan gaji dapat dilanjutkan.
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum pencairan dilakukan. Pembayaran gaji PPPK paruh waktu diproses melalui sistem keuangan pemerintah SAKTI. Mekanisme ini memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu 2026 dibayarkan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Skema gaji PPPK paruh waktu 2026 menjadi langkah penting pemerintah dalam menata tenaga non-ASN agar lebih berkeadilan dan terstruktur. Meski bersifat paruh waktu, pegawai tetap memperoleh kepastian status, gaji layak, serta perlindungan sosial. Ke depan, kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian nasional yang lebih profesional dan inklusif.





















