Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Beberkan Dugaan Under Invoicing Ekspor hingga Rp15.400 Triliun
Rapat paripurna Presiden Prabowo di DPR RI. (Youtube.com/DPR RI)
  • Presiden Prabowo mengungkap dugaan praktik under invoicing ekspor yang terjadi selama 34 tahun dengan nilai mencapai sekitar Rp15.400 triliun berdasarkan data PBB.
  • Praktik ini dilakukan melalui manipulasi harga dan jumlah ekspor oleh pengusaha yang memiliki perusahaan di luar negeri, mencakup berbagai komoditas seperti kelapa sawit.
  • Prabowo menekankan perlunya perbaikan lembaga pemerintah seperti Bea Cukai serta pentingnya transparansi untuk memperbaiki sistem ekonomi nasional tanpa menjatuhkan pihak tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
zaman Orde Baru

Prabowo mengenang kondisi Bea Cukai yang dinilai sangat buruk hingga pemerintah menutup lembaga tersebut dan menyerahkan pengelolaannya ke pihak swasta, yang kemudian meningkatkan penerimaan negara.

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dugaan praktik under invoicing ekspor selama 34 tahun dalam rapat paripurna DPR saat membacakan KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027. Ia menampilkan data akumulasi dugaan kerugian mencapai sekitar Rp15.400 triliun dan menyerukan perbaikan lembaga pemerintah seperti Bea Cukai.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan praktik under invoicing ekspor komoditas Indonesia yang disebut berlangsung selama puluhan tahun dengan nilai mencapai sekitar Rp15.400 triliun.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai kepala negara saat membacakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027.
  • Where?
    Pemaparan dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
  • When?
    Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 20 Mei 2026, saat sidang pembahasan kerangka ekonomi dan kebijakan fiskal nasional.
  • Why?
    Prabowo menilai praktik under invoicing merupakan bentuk penipuan yang merugikan negara serta menekankan perlunya perbaikan lembaga pemerintah seperti Bea Cukai untuk mencegah kebocoran penerimaan.
  • How?
    Dugaan praktik dilakukan dengan menjual komoditas dari perusahaan dalam negeri ke perusahaan milik pengusaha di luar negeri dengan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya, berdasarkan data PBB tentang ekspor Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Prabowo bilang ada orang yang jual barang dari Indonesia ke luar negeri tapi tulis harganya lebih kecil dari aslinya. Katanya itu sudah lama terjadi dan uangnya bisa sampai banyak sekali. Dia cerita di gedung DPR dan bilang itu penipuan. Sekarang dia mau pemerintah jujur dan memperbaiki supaya tidak curang lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemaparan Prabowo tentang dugaan praktik under invoicing menunjukkan komitmen pemerintah untuk bersikap transparan dan jujur terhadap kondisi ekonomi nasional. Dengan menyoroti masalah ini secara terbuka di hadapan DPR, ia membuka ruang bagi perbaikan kelembagaan dan penguatan tata kelola ekspor, langkah yang mencerminkan tekad menuju pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under invoicing yang disebut terjadi selama puluhan tahun dalam kegiatan ekspor komoditas Indonesia. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk penipuan karena nilai penjualan yang sebenarnya tidak dilaporkan secara penuh.

Hal itu disampaikan Prabowo saat membacakan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026).

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut dia, sejumlah pengusaha membuat perusahaan di luar negeri, lalu menjual komoditas dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan miliknya di luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebenarnya.

Praktik itu, kata Prabowo, berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terjadi pada berbagai komoditas ekspor Indonesia.

Dia menjelaskan, manipulasi data ekspor masih bisa dilakukan di dalam negeri, misalnya dengan melaporkan jumlah ekspor lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Namun, data barang yang masuk ke negara tujuan tetap tercatat sesuai jumlah riil.

"Itu terjadi pada kelapa sawit. Itu terjadi hampir semua komoditas. Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan," kata dia.

Dalam paparan yang ditampilkan di DPR, Prabowo juga memperlihatkan data akumulasi dugaan under invoicing selama 34 tahun yang mencapai 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp15.400 triliun.

Karena itu, Prabowo menilai pemerintah harus berani menyampaikan kondisi yang sebenarnya dan melakukan perbaikan terhadap lembaga-lembaga pemerintah.

"Kita harus perbaiki lembaga-lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki. Saya masih ingat di zaman Orde Baru, saking parahnya Bea Cukai, kita tutup Bea Cukai. Kita outsourcing ke swasta dan penghasilan negara naik. Apa gak sedih itu?" kata dia.

Meski demikian, Prabowo menegaskan penyampaian hal tersebut bukan untuk menjatuhkan moral pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya berbicara secara jujur kepada masyarakat dan melakukan perbaikan bersama.

Editorial Team