Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat berkelakar soal Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di atas panggung Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10/2025). (dok. YouTube INDEF)
Pasal 5 pada Keppres tersebut merinci struktur organisasi Tim Koordinasi. Tim akan dipimpin oleh seorang Ketua, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Struktur juga dilengkapi dengan Anggota, Sekretaris, dan Pelaksana Harian.
Jabatan Ketua Tim Koordinasi diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjabat sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Wakil Ketua II.
Dalam Pasal 6 dijelaskan tim diperkuat oleh 13 anggota, yaitu:
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menteri Kesehatan
Menteri Agama
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Menteri Koperasi
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kepala Staf Kepresidenan
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Jabatan Sekretaris diisi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Untuk Pelaksana Harian, Ketuanya adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, dan Wakil Ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan.
"Anggota Pelaksana Harian ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi," bunyi Pasal 6 ayat (2).