Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo dan Donald Trump Resmi Teken Perjanjian Tarif Dagang RI-AS
Penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. (Dok. BPMI Setpres)
  • Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) untuk memperkuat aliansi ekonomi Indonesia–Amerika Serikat dengan fokus pada kerja sama perdagangan dan investasi.
  • Kesepakatan ini mencakup pembebasan tarif bagi 1.819 produk Indonesia seperti minyak sawit, kopi, komponen elektronik, serta tekstil yang berpotensi menjaga jutaan lapangan kerja di sektor padat karya.
  • Indonesia juga memberikan tarif nol persen untuk produk pertanian Amerika seperti kedelai dan gandum, sehingga harga bahan baku makanan pokok menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyepakati kerja sama perdagangan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kesepakatan bernama Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini mengusung tema Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Pertemuan bilateral antara Prabowo dan Trump berlangsung sekitar 30 menit. Kedua negara sepakat membentuk wadah khusus untuk menangani isu ekonomi dan investasi secara terpadu.

"Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerjasama ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan ini salah satu daripada perjanjian yang membentuk Council of Trade and Investment sehingga ini menjadi forum ekonomi kedua negara," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).

Pemerintah Indonesia memulai proses negosiasi tarif ini sejak pengumuman Trump pada April 2025. Tim negosiator mengirimkan berbagai surat dan melakukan kunjungan intensif ke Washington D.C. sebanyak empat kali.

"AS melakukan penurunan pengenaan tarif reciprocal bagi Indonesia itu seperti yang dituangkan dalam joint statement yang lalu dan berbeda dengan berbagai perjanjian ART dengan negara lain Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerjasama ekonomi antara lain untuk terkait pengembangan reaktor nuklir kemudian terkait dengan kebijakan Laut Cina Selatan terkait dengan pertahanan dan keamanan perbatasan sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan," ucap Airlangga.

Kesepakatan ini mencakup pembebasan tarif untuk ribuan produk dari Indonesia. Komoditas seperti minyak sawit, kopi, hingga komponen elektronik kini bisa masuk pasar Amerika tanpa bea masuk. Sektor tekstil juga mendapat angin segar melalui mekanisme khusus dan berpotensi menyelamatkan jutaan tenaga kerja di sektor padat karya.

"Dalam ART ini ada 1.819 post tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0 persen," kata dia.

"Dan khusus untuk produk tekstil dan aparel Indonesia Amerika juga akan memberikan tarif 0 persen dengan mekanisme tarif RIR atau TRQ. Dan tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," sambungny.

Indonesia turut memberikan perlakuan serupa bagi produk pertanian asal Negeri Paman Sam. Masyarakat disebut bisa menikmati harga bahan baku kedelai dan gandum lebih terjangkau. Hal ini berdampak langsung pada biaya produksi makanan pokok sehari-hari seperti tahu dan tempe.

"Indonesia juga komitmen untuk memberikan fasilitas untuk produk Amerika dengan tarif 0 karena utamanya Indonesia mengimport produk pertanian kemudian juga soya bean sehingga masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari soya bean ataupun wheat dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita import dari Amerika Serikat," tutur Airlangga.

Perjanjian ini akan berlaku efektif dalam kurun waktu tiga bulan setelah penyelesaian proses internal masing-masing negara. Pemerintah segera berkonsultasi dengan DPR RI guna memuluskan implementasi aturan baru ini.

"Perjanjian ini bahkan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR maupun di Amerika dengan proses internalnya. Dan juga di dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis," ujar Airlangga.

Editorial Team