Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menilai Indonesia telah menyimpang dari cetak biru perekonomian nasional yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prabowo mengatakan, apabila Pasal 33 dijalankan secara konsisten, maka berbagai kebocoran bisa dicegah.
Hal itu Prabowo sampaikan pada Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026.
"Saya berkeyakinan kalau kita jalankan Pasal 33 secara konsekuen, kita akan terhindar dari praktik-praktik under invoicing, under counting, dan sebagainya, pemalsuan atas tonase dan kualitas produk yang diekspor, praktik-praktik fraud terhadap bangsa dan negara kita," kata Prabowo dalam pidatonya, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, dia juga menyinggung praktik tambang ilegal, pembalakan hutan ilegal, serta kebun ilegal yang dinilai masih terjadi. Prabowo mempertanyakan masih adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penegakan hukum.
"Saudara-saudara, kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah 150 miliar dolar satu tahun," ujar dia.
Angka tersebut setara Rp2.655 triliun jika mengacu asumsi kurs rupiah di angka Rp17.700 per dolar AS. Namun, Prabowo mengatakan, kemampuan untuk menyelamatkan potensi tersebut bergantung pada keberanian, tekad, dan kemampuan seluruh pihak untuk bekerja sama.
Karena itu, sejak awal menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, dia terus mengajak seluruh pihak mencari solusi dan berani mengambil tindakan. Prabowo menilai akar persoalan ekonomi Indonesia berasal dari kebocoran kekayaan negara yang tidak tinggal di dalam negeri.
Dia juga mengingatkan dirinya telah disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 beserta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan saudara-saudara sekalian, kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik," kata dia.
Dalam pidatonya, Prabowo kembali mengingatkan isi Pasal 33 UUD 1945. Prabowo menilai bahasa yang digunakan para pendiri bangsa dalam Pasal 33 sudah sangat jelas dan tidak memerlukan berbagai tafsiran lain.
"Ini adalah cetak biru ekonomi kita saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita," kata dia.
