Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Implementasi kenaikan PPN menjadi 12 persen akan dilakukan tahun depan.
  • Pengusaha akan mengikuti kebijakan pemerintah tergantung pada strategi pemerintah.
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih berpedoman dengan UU HPP.

Jakarta, IDN Times - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira mengatakan implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih akan dilakukan tahun depan. Namun, dia tidak menutup ruang adanya penundaan dengan merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menyebut implementasi PPN 12 persen merupakan keputusan politik. Alhasil, bila ada penundaan bukan semata hanya kehendak pemerintahan baru tapi juga harus melibatkan DPR RI. 

"Masih sejauh ini berjalan (PPN 12 persen sesuai UU). Ketika ada wacana ini (ditunda), pemerintah ke depan harus bicara sama DPR, karena bukan hanya kehendak pemerintah, artinya ini keputusan politik," ujar Anggawira usai acara Repnas Conference di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (14/10/2024). 

1. Belum ada rencana revisi UU HPP

ilustrasi pajak (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com )

Di sisi lain, pengusaha akan mengikuti kebijakan dari pemerintah dan tergantung pada strategi pemerintah. 

Menurut Angga, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga masih berpedoman dengan UU HPP. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada rencana dari presiden terpilih Prabowo untuk merevisi UU HPP guna menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen. 

"Betul (belum ada rencana revisi), makanya kalau memang ini kita tunggu nanti apakah ada revisi, kalau ada revisi berarti ada perubahan dalam tarif PPN-ya," imbuhnya.

2. DJP ikuti aturan pemerintah soal kepastian penerapan PPN 12 persen

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan, pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Terkait waktu implementasi dari tarif PPN 12 persen, kami berpedoman pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).

Meski kenaikan PPN sudah diatur dalam UU HPP, DJP memastikan akan mengikuti arahan pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka soal kepastian penerapannya.

"Intinya walapun kenaikan PPN memang sudah diatur di UU HPP dan sudah ditetapkan juga akan mulai diterapkan 1 Januari 2025 tapi DJP akan ikuti arahan pemerintahan baru terkait implementasinya," tambahnya.

3. Kenaikan tarif PPN 12 persen kontraproduktif dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, mengatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan kontraproduktif dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengkaji ulang penerapan kebijakan tersebut.

"Kondisi ini tentunya perlu dipertimbangkan ulang oleh pemerintah karena masih banyak opsi lain dalam menambal keuangan negara tanpa membebani masyarakat luas," ujarnya. 

Editorial Team