Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Umumkan Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor dan Bentuk Badan Ekspor SDA
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
  • Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Badan Ekspor Sumber Daya Alam melalui PP Tata Kelola Ekspor SDA dengan BUMN sebagai pengekspor tunggal komoditas strategis.
  • Implementasi kebijakan dilakukan bertahap, dimulai dari ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, untuk memastikan hasil ekspor disalurkan transparan lewat BUMN yang ditunjuk.
  • Prabowo menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara terhadap PDB serta potensi kehilangan pendapatan ekspor hingga 908 miliar dolar AS akibat praktik under invoicing selama tiga dekade.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.

Prabowo mengatakan, badan ekspor itu dibentuk dengan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal SDA.

Hal itu Prabowo sampaikan usai membacakan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026 di DPR.

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas tentang Sumber daya alam. Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA kita,” kata Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Melalui badan ekspor, setiap ekspor SDA harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Prabowo mengatakan, implementasi PP tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).

“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” tutur Prabowo.

Prabowo membentuk badan tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 33, yang menekankan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara.

Dia juga menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dibandingkan negara-negara G20 lainnya.

“Dari data terbaru IMF kita bisa melihat, rasio pendapatan Meksiko 25 persen dari PDB, India 20 persen dari PDB, Filipina 21 persen dari PDB, Kamboja saja 15 persen dari PDB. Indonesia 11 sampai 12 persen dari PDB. Kita harus intropeksi dan sadar, dan berani bertanya, kenapa kita tidak bisa kelola ekonomi kita,” tutur Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menyoroti selama 34 tahun (1991-2024), potensi penerimaan dari ekspor yang tak tercatat alias under invoicing mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp15.400 triliun.

Editorial Team