Jakarta, IDN Times - Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo membuka kembali kebijakan ekspor sedimentasi laut alias pasir laut. Padahal, ekspor pasir laut sudah dilarang selama 20 tahun.
Pembukaan keran ekspor pasir laut dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 26 Agustus 2024 lalu. Keduanya adalah revisi dari Permendag yang diterbitkan pada 2023.
Pertama, Permendag No 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Kedua, Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Keduanya merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang disahkan Presiden Jokowi tahun lalu. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kebijakan itu menjadi kontroversi karena dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dampaknya ke lingkungan dan juga luas teritori Indonesia. Pembukaan ekspor pasir laut juga dinilai akan menguntungkan Singapura yang berambisi menambah luas daratannya.