Jakarta, IDN Times - Potongan 2,5 persen dari gaji pekerja swasta untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro kontra dari kalangan masyarakat, terutama mereka yang sudah memiliki rumah.
Ketentuan potongan gaji pekerja swasta itu tercantum dalam beleid yang baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Anti (35), pekerja swasta asal Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku sangat tidak setuju dengan aturan tersebut dan merasa keberatan jika aturan itu diterapkan. Ketidaksetujuan itu berangkat dari banyaknya tanggungan yang masih dimiliki Anti.
Salah satu tanggungan tersebut merupakan cicilan rumah yang dia miliki dan akan berakhir 4 tahun lagi.
"Aku gak setuju dan keberatan banget. Aku aja masih nyicil (rumah), ini dipaksa 2,5 persen. Kenapa gak 2,5 persen ini dialokasikan ke cicilan aku aja? Belum lagi aku punya anak dengan isu UKT mahal, mending aku nabung 2,5 persen buat pendidikan," kata Anti kepada IDN Times, Selasa (28/5/2024).