Apa itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2.5 Persen Tiap Bulannya?

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024.
Perubahan peraturan tentang Tapera ini banyak mendapat sorotan karena dinilai akan membebankan para pekerja swasta di Indonesia. Sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan kepada ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD serta Bumdes.
Lantas, apa itu Tapera? Berikut pengertian, tujuan dan manfaat, peserta, hingga besaran iurannya. Simak selengkapnya di bawah ini!
1. Pengertian Tapera

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Program dari pemerintah ini sebenarnya sudah ada sejak ditetapkannya PP Nomor 20 Tahun 2020, tapi baru berlaku untuk para ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Bumdes. Iuran Tapera sendiri akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.
Melalui BP Tapera, ada beberapa program berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga di pasaran.
2. Tujuan dan manfaat Tapera

Mengutip PP Nomor 25 Tahun 2020, pada dasarnya Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan sebagai pembiayaan perumahan.
Program Tapera juga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain itu, peserta Tapera juga berhak mendapat pemanfaatan dari dana Tapera, mendapat nomor kepesertaan dan nomor rekening individu, serta menerima pengembalian simpanan serta hasil pemupukannya saat akhir masa kepesertaan.
3. Peserta Tapera

Berdasarkan revisi PP Nomor 24 Tahun 2024, peserta yang dibebankan iuran dalam program Tapera antara lain:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Karyawan BUMN, BUMD, dan Bumdes
- Karyawan swasta
- Pekerja lepas atau freelance
4. Jumlah iuran Tapera

Secara umum, jumlah iuran Tapera yang dibebankan kepada setiap peserta adalah 3% dari gaji setiap bulan. Besaran iuran tersebut ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan bagi Pekerja Lepas, besaran iuran ditanggung secara mandiri sebesar 3%.
Iuran Tapera ini wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja maksimal setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Aturan ini juga berlaku untuk Pekerja Lepas yang wajib membayarkan secara mandiri setiap tanggal 10.
Jadi, jika kamu adalah ASN atau karyawan swasta dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka akan ada potongan Rp125 ribu setiap bulan (2,5%).
Bagaimana? Sudah siap gajimu akan dipotong lagi setiap bulan?