Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam perkara korupsi timah, Ribu (27/3/2024). (IDNTimes/Irfan Fathurohman)

Pencucian uang atau money laundering merupakan tindakan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dari berbagai bentuk transaksi keuangan, sehingga seolah-olah uang tersebut menjadi harta kekayaan yang sah. Upaya ini termasuk dalam tindak pidana yang dilarang oleh negara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat laporan Indonesia National Risk Assessment on Money Laundering 2021 pada Januari 2023 lalu. Laporan itu salah satunya berisi data tentang profesi yang rawan terlibat pencucian uang di Indonesia.

Berikut beberapa profesi yang rawan pencucian uang menurut PPATK. Menarik diketahui!

1. Pemerintah atau legislatif

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PPATK menyusun indeks profesi yang paling rawan dalam pencucian uang menggunakan skor dari skala 3 sampai 9. Makin besar skalanya, maka makin berisiko profesi tersebut.

Menariknya, pada urutan pertama profesi yang rawan pencucian uang adalah pemerintah atau legislatif. Salah satu kasus TPPU yang menyeret pejabat pemerintah baru-baru ini adalah kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

SYL diduga melakukan pencucian uang, pemerasan dalam jabatan, dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

2. Karyawan BUMN atau BUMD

Editorial Team

Tonton lebih seru di