Pencucian uang atau money laundering merupakan tindakan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dari berbagai bentuk transaksi keuangan, sehingga seolah-olah uang tersebut menjadi harta kekayaan yang sah. Upaya ini termasuk dalam tindak pidana yang dilarang oleh negara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat laporan Indonesia National Risk Assessment on Money Laundering 2021 pada Januari 2023 lalu. Laporan itu salah satunya berisi data tentang profesi yang rawan terlibat pencucian uang di Indonesia.
Berikut beberapa profesi yang rawan pencucian uang menurut PPATK. Menarik diketahui!