Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Arti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penjelasannya

ilustrasi korupsi (pixabay.com/Оксана)
ilustrasi korupsi (pixabay.com/Оксана)

Jakarta, IDN Times - Sejak di bangku SD atau SMP, mungkin kita sudah mengenal istilah KKN. Istilah ini merupakan kepanjangan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Praktik KKN berdampak buruk bagi suatu negara, terutama di bidang ekonomi, politik, dan moneter.

Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui seluk-beluk tentang praktik KKN itu sendiri. Tak jarang masyarakat tidak sadar mungkin pernah secara sengaja atau pun tidak sengaja melakukan salah satu praktik ini.

Berikut penjelasan lengkap tentang arti KKN yang wajib kamu ketahui.

1. Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, berikut masing-masing arti KKN:

  • Korupsi: Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
  • Kolusi: Kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji atau persekongkolan.
  • Nepotisme: Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat. Kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah. 

2. UU tentang pencegahan KKN di Indonesia

Ilustrasi korupsi(pexels.com/Karolina Grabowska)
Ilustrasi korupsi(pexels.com/Karolina Grabowska)

Pemerintah memiliki peraturan yang mengatur tentang pencegahan praktik KKN di Indonesia, yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pada Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999, disebutkan penyelenggara negara harus menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3. Contoh pelaku KKN

Pexels.com
Pexels.com

Praktik KKN bisa dilakukan siapa saja, terutama bagi penyelenggara negara yang notabene memiliki kekuasaan tertentu. Beberapa pelaku KKN antara lain pejabat negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara lainnya yang memiliki fungsi strategis atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelaku KKN tentu saja tidak hanya dari pihak pemerintah, tapi juga siapa saja yang memiliki kuasa dalam lingkungan tertentu. Contohnya, pimpinan perusahaan, direksi dan komisaris perusahaan, jaksa, penyidik, hingga pemimpin proyek.

Jika ada pihak yang melakukan praktik KKN, maka sanksi yang dijatuhkan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, bisa berupa tiga jenis, yaitu sanksi administratif, pidana, dan perdata.

Demikianlah arti KKN dan penjelasan lengkapnya yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat, ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us