Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan status tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus suap ekspor minyak goreng, Selasa (19/4/2022).
Selain Indrasari Wisnu Wardana, Kejagung juga menyebutkan beberapa pihak dari perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit yang jadi tersangka.
Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang bertindak sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT sebagai General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.
Berikut ini profil ketiga perusahaan minyak kelapa sawit yang tersandung kasus suap ekspor minyak goreng.