Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan status tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus suap ekspor minyak goreng, Selasa (19/4/2022).

Selain Indrasari Wisnu Wardana, Kejagung juga menyebutkan beberapa pihak dari perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit yang jadi tersangka.

Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang bertindak sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT sebagai General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Berikut ini profil ketiga perusahaan minyak kelapa sawit yang tersandung kasus suap ekspor minyak goreng.

1. PT Wilmar Nabati Indonesia

Minyak goreng di Superindo Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan anak usaha Wilmar Internasional, sebuah perusahaan yang berpusat di Singapura.

Dalam situs resmi Wilmar Internasional, PT Wilmar Nabati Indonesia menjalankan salah satu perkebunan kelapa sawit dan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia.

Adapun sejumlah produk minyak goreng milik Wilmar Nabati Indonesia yang dijual di dalam negeri adalah Fortune dan Sania.

2. Permata Hijau Group

Editorial Team

Tonton lebih seru di