PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Manggis. (dok. Instagram @itmanggis)
Agus Purwono bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Dalam penyelidikan lebih lanjut pihak Kejagung, terungkap bahwa Agus bersama Riva dan Sani tidak memenuhi kewajiban penggunaan minyak mentah dari produksi dalam negeri sebagaimana diinstruksikan oleh pemerintah pada 2018. Sebaliknya, mereka justru mengatur strategi agar impor minyak tetap berjalan. Langkah ini diambil melalui manipulasi rapat organisasi hilir (ROH) yang bertujuan untuk merekayasa kebutuhan minyak mentah.
Selain itu, Agus bersama rekan-rekannya juga diduga bersekongkol dengan broker seperti Muhammad Keery Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joedo untuk memenangkan mereka dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Modus yang digunakan termasuk pengaturan harga dengan cara melanggar peraturan, sehingga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
Tindakan lain yang dilakukan adalah komunikasi antara Dimas dan Gading dengan Agus guna memastikan harga tinggi untuk minyak mentah meskipun syarat administratifnya belum terpenuhi. Agus juga terlibat dalam menyetujui impor produk kilang dengan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin, meskipun langkah ini bertentangan dengan kebijakan yang seharusnya diterapkan.
Lebih lanjut, dalam praktik pengadaan bahan bakar minyak (BBM), Riva Siahaan bersama dengan Agus dan Sani diduga melakukan pembelian RON 90 (Pertalite) dengan harga RON 92 (Pertamax), yang kemudian diolah untuk menaikkan kualitasnya. Praktik ini tidak diperbolehkan dan menimbulkan potensi kerugian bagi negara.
Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya mark-up kontrak pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, yang menyebabkan negara harus menanggung biaya tambahan sebesar 13-15 persen. Keuntungan dari mark-up tersebut justru mengalir kepada pihak broker yang terlibat, salah satunya adalah Muhammad Keery Andrianto Riza.
Rangkaian tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kenaikan harga BBM di masyarakat. Hal ini berdampak pada meningkatnya beban subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, Agus Purwono dan pihak-pihak terkait harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.