Infografis Danantara (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain itu, Danantara juga diusulkan memiliki modal minimal Rp1.000 triliun. Danantara yang akan mengambil alih sebagian wewenang Menteri BUMN itu diusulkan mendapatkan modal yang berasal dari dua sumber.
Pertama, penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lainnya. PMN yang dimaksud berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN.
Dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, dalam pasal 3F ayat 3 juga dimasukkan modal Danantara minimal Rp1.000 triliun. Angka tersebut diambil berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.
Pada 4 Februari 2025 lalu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan Danantara akan menjadi sumber pembiayaan proyek infrastruktur-energi pemerintah.
“Modal awalnya sudah ditargetkan dalam Undang-Undang itu Rp1.000 triliun. Termasuk Danantara akan menjadi sumber pembiayaan terhadap proyek-proyek infrastruktur dan energi. Kemudian menjadi badan pengelola terhadap kemampuan BUMN menghasilkan laba dan dividen,” kata Herman kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta.
Herman mengatakan setelah ada Danantara, BUMN tidak mendapatkan PMN, kecuali untuk penugasan pemerintah.
“Tidak perlu ada PMN lagi, karena itu sudah ada Danantara. Jadi tidak ada PMN lagi, kecuali ada penugasan,” tutur Herman.