Jakarta, IDN Times - PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) telah resmi berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Status tersebut ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pada 20 Maret 2025.
Dengan luas mencapai 2.886,7 hektare (ha) dari total pengembangan 4.300 ha, KEK Industropolis Batang menjadi KEK terbesar yang dimiliki oleh BUMN. Selain dari luasnya, KEK Industropolis Batang punya banyak keuntungan.
Pertama dari segi lokasi yang bisa dibilang cukup strategis lantaran berada tepat di tengah Tol Trans Jawa pada KM 371 dengan akses langsung ke Gerbang Tol KIT Batang. KEK ini juga berada di titik nol kilometer ke Pantura dan Pelabuhan, serta hanya 45 menit ke Bandara Ahmad Yani Semarang.
"Dengan status KEK, kami semakin optimis bahwa KEK Industropolis Batang akan menjadi magnet investasi yang kuat, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Kami menawarkan peluang investasi yang tak tertandingi dengan fasilitas terbaik dan insentif luar biasa,” tutur Direktur Utama KITB, Ngurah Wirawan, dikutip Rabu (26/3/2025).