Bendungan Raknamo ( kemenkeu.go.id)
Kementerian PU merinci alokasi dari pagu indikatif sebesar Rp70,86 triliun. Dana tersebut dibagi ke dalam lima bidang utama: Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Prasarana Strategis, serta SIBB, DJBK, dan DJPI.
Di bidang sumber daya air, dialokasikan Rp20,51 triliun untuk pembangunan dan rehabilitasi irigasi, pengendalian banjir, penyediaan air baku, pembangunan bendungan, serta kegiatan operasional dan tanggap darurat.
Untuk bina marga, dana sebesar Rp31,80 triliun digunakan untuk pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan, termasuk jalan tol dan flyover/underpass, serta kegiatan preservasi dan tanggap darurat.
Bidang cipta karya mendapatkan Rp4,11 triliun, yang dialokasikan untuk penyambungan air minum, pengelolaan air limbah, pembangunan gedung, serta operasional kantor. Tidak terdapat alokasi untuk program IBM Pamsimas maupun kegiatan persampahan.
Di bidang prasarana strategis, sebesar Rp13,53 triliun dialokasikan untuk pembangunan pondok pesantren terpadu, sekolah rakyat, fasilitas pendidikan tinggi, pasar, prasarana olahraga, cagar budaya, fasilitas kesehatan, dan prasarana keagamaan.
Terakhir, SIBB, DJBK, dan DJPI menerima Rp0,91 triliun yang seluruhnya dialokasikan untuk gaji dan operasional kantor.