Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera diluncurkan bulan depan, tepatnya pada 22 Februari 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan bahwa JKP bukanlah pengganti pesangon bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI kemarin, Senin (24/1/2022).