Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Mendaftar Program JKP, Cek Sekarang Jangan Tunggu Kena PHK!

Logo BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja kini dapat diklaim oleh pekerja atau buruh yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan keterangan dari Kemenaker, pekerja berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Manfaat bagi pekerja yang terkena PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, lalu 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Uang tersebut diberikan paling lama enam bulan.

Tetapi, untuk menjadi peserta JKP ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi lho. Apa saja itu?

1. Wajib terdaftar dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, untuk usaha besar dan usaha menegah, wajib diikutsertakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).

Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

2. Pengusaha wajib menyerahkan formulir pendaftaran secara lengkap

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. BP Jamsostek)

Selain itu, pengusaha yang mendaftarkan pekerja dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja mulai bekerja.

Setelah mendaftarkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja akan diberikan bukti kepesertaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Usia pekerja di bawah 54 tahun

Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kemenaker, syarat lainnya adalah:

  • Pekerja belum berusia 54 tahun.
  • Pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sumber pembiayaan dari JKP adalah iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Indiana Malia
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us