Ilustrasi kawasan pantai di PIK (unsplash.com/Nathan Cima)
Pada akhir Maret 2024, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan menyampaikan, pengembangan kawasan PIK 2 dan BSD bukan merupakan inisiatif pemerintah, melainkan usulan atau pengajuan.
"Untuk BSD dan PIK 2 ini, sumbernya adalah mereka mengusulkan, pemerintah me-review. Pemerintah yang bisa menentukan ini akan menjadi PSN atau tidak," katanya.
Keputusan untuk memasukkan PIK 2 dalam daftar 14 PSN berasal dari Rapat Internal di Istana Negara pada 18 Maret 2024.
PIK 2 sendiri merupakan lanjutan usaha patungan Salim Group (SG) dan Agung Sedayu Group (ASG), milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sebagaimana dituangkan dalam PP 42/2021, bahwa PSN adalah proyek dan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat.
Ichwan menjelaskan, dalam penetapan PSN, ada dua skema yang digunakan, yakni bottom up dan top down. Oleh karena itu, kata dia, usulan-usulan PSN yang masuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Pengusul diminta untuk mempresentasikan proyek tersebut, sehingga pemerintah bisa menentukan kelaikannya menjadi bagian PSN.
"Nanti yang menentukan PSN ini adalah Kemenko Perekonomian. Mereka (pengusul) dipanggil, di-challenge, dinilai, di-review sampai akhirnya benar-benar masuk dalam PSN. Nanti akan masuk ke lampiran Keputusan Presiden," tuturnya.