KKP Minta Pemilik Pagar Laut Serahkan Diri

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten agar menyerahkan diri sebelum pembongkaran pada Rabu, 22 Januari 2025.
- Pembongkaran melibatkan instansi lain seperti Polairud, Bakamla RI, dan stakeholder kemaritiman lainnya setelah rapat koordinasi antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten agar menyerahkan diri.
KKP memberikan waktu kepada pemilik pagar tersebut sebelum pagar itu dibongkar pada Rabu, (22/1/2025).
“Selama tenggat waktu sampai Rabu 22 Januari, KKP memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin saat dihubungi IDN Times, Senin (20/5/2025).
1. Pagar laut bakal dibongkar bersama TNI

Pembongkaran diputuskan usai Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali pagi ini.
“Pembongkaran pagar laut melibatkan instansi lain seperti Polairud, Bakamla RI dan stakeholder kemaritiman lainnya,” ucap Doni.
2. Pembongkaran pagar bakal tetap perhatikan lingkungan

Doni memastikan, pembongkaran akan dilakukan dengan memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan. Pembongkaran itu akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. KKP akan mengerahkan empat kapal pengawas, URC dan enam sea rider dalam aksi pembongkaran nantinya.
“KKP tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” tutur Doni.
3. Kementerian ATR/BPN ungkap perusahaan yang miliki SHGB pagar laut

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membeberkan ada perusahaan dan perseorangan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut. Nusron merinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.
Dalam penelusuran lewat situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa selaku pemilik 20 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Di sisi lain, PT Intan Agung Makmur selaku pemilik mayoritas SHGB di sekitar kawasan pagar laut tidak tercantum dalam daftar anak usaha PANI maupun Agung Sedayu Group.