Pupuk subsidi. (Dok. Kementan)
Adapun syarat petani yang bisa menerima pupuk bersubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022.
Dalam Permentan tersebut, petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare (ha), serta menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Selain itu, petani yang mendapat pupuk bersubsidi hanyalah petani yang menanam sembilan komoditas, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Dari ketentuan tersebut, Rahmad mengatakan sejauh ini ada 14,5 juta petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi.
“Kalau NIK penerima pupuk subsisi itu jumlahnya 14,5 juta NIK, by name by address. Itulah yang secara regulasi boleh menerima pupuk subsidi untuk sembilan komoditas,” tutur Rahmad.