Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Indonesia bakal membangun tujuh pabrik baru hingga 2029 mendatang sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Pembangunan tujuh pabrik pupuk baru jadi langkah Pupuk Indonesia memperkuat ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan industri pupuk nasional. Sejalan dengan itu, pembangunan tujuh pabrik pupuk baru juga menjadi strategi Pupuk Indonesia melakukan revamping terhadap unit-unit pabrik yang sudah lama dan menimbulkan biaya operasional tinggi.
"Kan memang awalnya Perpres 113 itu kan dari temuan bahwa pabrik-pabrik yang tua sehingga boros. Oleh karenanya pemerintah sudah menjawab dengan mengubah regulasinya menjadi Perpress 113. Pabrik-pabrik yang tua yang selama ini memang boros karena seperti mobil kendaraan kan semakin tua, kendaraannya juga semakin boros, pabrik pun demikian," kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi kepada awak media usai groundbreaking Pabrik NPK Nitrat di kawasan industri Pupuk Kujang, Cikampek, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025).
