Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_3080.jpeg
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Sanksi importir balpres belum ditegakkan, Purbaya mengakui penegakan hukum terbatas dan akan memberlakukan denda.

  • Ganti pakaian bekas impor dengan produk buatan UMKM, untuk mendukung industri dalam negeri.

  • Dorong produsen tekstil berkembang, dengan harapan produsen lokal dapat tumbuh dan memperkuat industri tekstil dalam negeri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memasukkan importir pakaian bekas ke dalam daftar hitam (blacklist) jika terbukti terlibat praktik balpres. Langkah tegas ini bagian dari upaya pemerintah melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor yang merusak pasar lokal.

“Kita sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau dia pernah impor (balpres), saya akan blacklist nggak bisa beli atau impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Rabu (22/10/2025).

1. Sanksi importir balpres belum ditegakkan

Tampak beberapa pembeli baju bekas Pasar Sambu Medan (IDN Times/Yurika Febrianti)

Purbaya mengakui dirinya baru pertama kali mendengar istilah balpres saat diskusi dengan jajaran Bea dan Cukai. Dalam pertemuan itu juga dibahas jenis-jenis impor pakaian bekas dan bagaimana penanganannya selama ini.

Menurut Purbaya, penegakan yang berlaku selama ini cenderung terbatas barang bukti dimusnahkan dan pelaku bisa diproses pidana. Namun, ia menilai, sanksi tersebut belum menyentuh aspek keuangan pelaku. Karena itu, jika terbukti, pelaku akan dikenakan denda.

“Rupanya selama ini barangnya cuma dimusnahkan, pelakunya masuk penjara, saya nggak dapat duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma keluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah memberi makan orang-orang yang di penjara. Jadi, keadaan harus berubah, kita juga bisa kenakan denda kepada orang itu,” tuturnya.

2. Ganti pakaian bekas impor dengan produk buatan UMKM

Ilustrasi pedagang jualan baju bekas (unsplash.com/artificialphotography)

Purbaya menegaskan, pemerintah berencana mengganti barang impor tersebut dengan produk buatan dalam negeri, bukan malah menghidupkan UMKM ilegal.

“Nanti kan isinya barang-barang dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Tujuan kita adalah menghidupkan UMKM yang sah yang juga bisa menyerap tenaga kerja di sisi produksi,” ucanya.

3. Dorong produsen tekstil berkembang

ilustrasi pekerja tekstil (unsplash.com/Issa Ben)

Dengan pelarangan dan ancaman blacklist tersebut, Purbaya berharap produsen tekstil nasional dan pelaku UMKM lokal mendapat ruang tumbuh yang lebih luas, sehingga mampu menyerap tenaga kerja dan memperkuat rantai nilai industri tekstil dalam negeri.

Meski demikian, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah paradigma penegakan dari sekadar pemusnahan barang menjadi pendekatan yang juga menjerat aspek ekonomi pelaku lewat denda dan pembatasan akses impor.

“Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” ucap Purbaya.

Editorial Team