Bea Cukai Gagalkan Ribuan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia

Jakarta, IDN Times - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Djaka Kusuma, mengatakan sebagian besar pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia. Hal ini disebabkan oleh kedekatan geografis antara Malaysia dan Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan dan Selat Malaka, yang menjadi celah utama penyelundupan.
"Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia, begitu juga perbatasan di Selat Malaka. Jika dilihat dari frekuensinya, mayoritas balpres memang berasal dari Malaysia. Hampir seluruh pakaian bekas yang masuk ke Indonesia selalu melalui Malaysia. Meski, terkadang ada juga yang berasal dari negara tetangga lainnya," ujar Djaka.
Dalam catatannya, sepanjang 2024 hingga 2025, DJBC telah melakukan 2.584 penindakan terhadap impor ilegal pakaian bekas, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai taksiran mencapai Rp49,44 miliar.
1. Perkuat sinergi berantas penyelundupan barang ilegal

Djaka menegaskan, kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang untuk diimpor berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021 juncto Permendag No. 40 Tahun 2022. Namun, peredaran balpres dapat menimbulkan kerugian imaterial, mulai dari menurunkan citra bangsa, membawa risiko penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, hingga menggerus pangsa pasar produk lokal.
"Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, serta memanfaatkan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antar instansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," ujar Djaka.
2. Rincian kasus besar penyelundupan barang ilegal sepanjang tahun ini

Sepanjang 2025, sejumlah kasus besar penyelundupan pakaian bekas impor berhasil diungkap Bea Cukai. Pada 13 Maret, Bea Cukai Makassar menindak 873 bal pakaian bekas (balpres) senilai Rp1,4 miliar dari tiga kontainer di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Seluruh barang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.
Bahkan, sehari berselang, Bea Cukai Pangkalan Bun mengamankan 167 koli balpres senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular, juga tanpa dokumen resmi. Pada 26 April, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan pengangkutan dua truk berisi 132 koli balpres senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek. Barang tersebut diduga berasal dari luar negeri dan dikirim melalui jalur distribusi domestik dari Jawa Timur menuju Jakarta.
Kasus terbesar terjadi pada 7 Agustus 2025, saat Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bal balpres senilai Rp4 miliar dari delapan kontainer di Depo Temas Shipping, tanpa dokumen kepabeanan.
"Capaian penindakan ini menegaskan, balpres masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering diselundupkan, sekaligus prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," ujar Djaka.
3. Penindakan barang ilegal langkah wujudkan penegakan hukum

Djaka mengatakan penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang. Dia juga menegaskan keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari koordinasi erat antarinstansi.
"Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Djaka.