Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2025 tentang PPh 21 Atas Penghasian Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Beleid ini ditetapkan pada 29 Desember 2025, dan diundangan pada 31 Desember 2025.
