Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Purbaya Bebaskan PPh Pekerja Gaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Syaratnya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung BEI Jakarta. (IDN Times/Pitoko)

Intinya sih...

  • Tujuan pembebasan PPh 21 untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi dan sosial pada 2026.

  • Syarat pekerja dapat insentif PPh 21: sektor padat karya, kode KLU, pegawai tetap dan tidak tetap tertentu.

  • Kebijakan berlaku bagi pegawai tetap dan tidak tetap tertentu dengan syarat penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2025 tentang PPh 21 Atas Penghasian Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Beleid ini ditetapkan pada 29 Desember 2025, dan diundangan pada 31 Desember 2025.

1. Tujuan pembebasan PPh 21

Ilustrasi gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pertimbangan aturan tersebut disebutkan, kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah untuk menjaga keberlangsung daya beli masyarakat. Selain itu, untuk menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial pada 2026.

Paket stimulus ekonomi ini, diungkapkan dalam pertimbangan aturan itu sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

2. Syarat pekerja dapat insentif PPh 21

ilustrasi industri tekstil (unsplash/rio lecatempessy)

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja yang bebas PPh 21 untuk gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Pertama, mereka adalah pekerja di sektor padat karya, yakni:

  1. Alas kaki

  2. Tekstil dan pakaian jadi

  3. Furnitur

  4. Kulit dan barang dari kulit

  5. Pariwisata

Syarat kedua, pekerja tersebut harus memiliki kode klasifikasi lapanan usaha (KLU). Kode klasifikasi lapangan usaha utama tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada:

  • Tanggal 1 Januari 2026, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026 atau

  • Tanggal pemberi kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.

3. Kebijakan berlaku bagi pegawai tetap dan tidak tetap tertentu

ilustrasi pabrik tekstil (pexels.com/EqualStock IN)

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu. Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi kriteria

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak

  • Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10juta pada masa pajak Januari 2026, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026 atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada 2026

  • Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara pegawai tidak tetap tertentu merupakan pegawai tidak tetap yang memenuhi kriteria:

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak

  • Menerima upah dengan jumlah: rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau Borongan atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan

  • Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Editorial Team