Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Perluas Insentif PPh 21 DTP ke Sektor Pariwisata, Ini Aturannya

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Insentif pajak PPh 21 ditanggung pemerintah berlaku Oktober-Desember 2025 untuk sektor pariwisata.
  • Skema PPh 21 ditanggung pemerintah mulai Oktober 2025, pegawai di sektor pariwisata menerima penghasilan penuh tanpa potongan PPh 21.
  • Rincian daftar KLU yang berhak dapat insentif tertuang di aturan, termasuk hotel, restoran, agen perjalanan, dan penyelenggara kegiatan MICE.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata karena sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku bagi pekerja di sektor industri padat karya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Aturan ini diundangkan pada 28 Oktober 2025.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (29/10/2025).

1. Insentif pajak PPh 21 ditanggung pemerintah di sektor pariwisata berlangsung Oktober-Desember

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam beleid terbaru ini dijelaskan, insentif pajak bagi pegawai di sektor pariwisata akan berlaku selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Sementara itu, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta barang dari kulit tetap diberikan sepanjang tahun, yaitu sejak Januari hingga Desember 2025.

2. Skema PPh 21 ditanggung pemerintah

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan kebijakan baru tersebut, mulai Oktober 2025, para pegawai di hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggara acara dan taman rekreasi akan menerima penghasilan penuh tanpa potongan PPh 21. Pajak atas penghasilan mereka sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.

“PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan atau menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawai,” bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut.

3. Rincian daftar KLU yang berhak dapat insentif tertuang di aturan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun Lampiran PMK 72/2025 mencantumkan daftar panjang klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak atas fasilitas ini, di antaranya meliputi hotel bintang dan nonbintang, restoran, rumah makan, kafe, bar, agen perjalanan, serta biro wisata. Selain itu, penyelenggara kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); event khusus; serta pekerja di kawasan pariwisata juga masuk dalam daftar penerima insentif.

Pemerintah juga mewajibkan setiap pemberi kerja untuk membuat bukti pemotongan pajak atas pemberian insentif tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Tata cara pembuatan bukti pemotongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tertulis dalam beleid tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Aturan Investasi yang Tak Pernah Dilanggar Para Jutawan

17 Des 2025, 05:05 WIBBusiness