Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Berbagai strategi yang direncanakan Kemenkeu digunakan untuk menambah kecepatan realisasi penerimaan pajak. Bagaimana tidak, dalam catatan Kemenkeu, penerimaan pajak terkontraksi 5,1 persen atau setara Rp1.135,5 triliun per Agustus 2025.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan, perlambatan itu utamanya terjadi pada setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) akibat restitusi.
Kinerja PPh badan bila ditinjau secara bruto mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,5 persen. Namun, akibat adanya restitusi, maka realisasi neto PPh badan terkontraksi 8,7 persen dengan nilai Rp194,20 triliun.
Sementara itu, realisasi serapan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) turun baik secara bruto maupun neto. Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM melambat tipis sebesar 0,7 persen. Namun, secara neto kontraksi cukup besar yakni 11,5 persen dengan realisasi Rp416,49 triliun, yang disebabkan oleh restitusi.
Di sisi lain, PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan signifikan. PPh orang pribadi tumbuh 39,1 persen secara neto dengan nilai Rp15,91 triliun. Sedangkan realisasi PBB melonjak 35,7 persen dengan nilai Rp14,17 triliun.