Cek Fakta: Warisan Termasuk dalam Obyek Pajak Penghasilan?

- Warisan bukan obyek PPh
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh berdasarkan PMK-81/2024.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan warisan berupa tanah dan bangunan bukan merupakan obyek pajak penghasilan (PPh).
Kepastian itu disampaikan DJP menanggapi unggahan penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti yang sempat mengeluhkan soal pajak warisan.
"Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, DJP meluruskan bahwa warisan bukan merupakan obyek PPh," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (21/9/2025).
1. Penjelasan warisan bukan obyek PPh

Rosmauli menjelaskan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Adapun dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d beleid tersebut dituliskan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh, yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
"Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh," kata Rosmauli.
2. Tata cara pengajuan SKB PPh untuk warisan

DJP pun menginformasikan tata cara pengajuan SKB PPh untuk warisan. Berikut tata caranya:
a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
b. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.
3. Curhatan Leony soal pajak warisan

Sebelumnya Leony curhat masalah pajak warisan untuk balik nama rumah dari sang ayah kepada dirinya lewat video yang dibagikan pada Senin (8/9).
Di dalam video tersebut, Leony menyayangkan dirinya masih harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 2,5 persen, padahal rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan pajak lainnya saat membeli rumah. Unggahannya itu mendapat beragam komentar, dari yang ikut mencurahkan kerisauan serupa hingga men-judge Leony.
Leony mengunggah video berisi keresahannya terkait BPHTB yang harus ia bayar saat ingin melakukan balik nama rumah sang ayah menjadi dirinya. Ternyata jika ingin mengurus balik nama, rumah tersebut dikategorikan sebagai warisan. Namun mendiang ayah Leony yang meninggal pada 2021 tidak menulis surat warisan terkait rumah tersebut.
"Ternyata kita tuh kena pajak waris, jadi kalau misalnya gua mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gua, terus ganti nama ke gua. Gua tuh kena pajak waris yang harus gua bayar lagi, itu 2,5 persen dari nilai rumahnya, which is gua harus ngeluarin duit puluhan juta lagi, cuma buat balik nama doang," tutur Leony dengan nada tidak percaya.