Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara, antara lain dimaksudkan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak yang selama ini dinikmati pelaku usaha tambang.
Menurut Purbaya, jika dihitung secara bersih, penerimaan negara dari sektor batu bara justru bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban yang dibayar pelaku usaha, namun kemudian dikembalikan dalam bentuk restitusi.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat negara seolah memberikan subsidi kepada perusahaan batu bara yang secara finansial sudah diuntungkan.
"Kalau saya lihat net-nya, dia bayar pajak, bayar ini, bayar PPh, bayar itu, bayar itu, royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda wajar enggak?" tanyanya dalam media briefing di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (31/12/2025).
