Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran karena bantuan penanganan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra sempat terkendala aturan Bea Cukai.
Dia menyebut, kapal keruk yang dibutuhkan untuk penanganan darurat justru diwajibkan membayar cukai hingga Rp30 miliar karena berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Ada isu Bea Cukai katanya, karena itu dari Kawasan Ekonomi Khusus, dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp30 miliar. Saya bingung, mau ngebantu aja mesti bayar," katanya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan pemerintah pada Sabtu (10/1/2026).
