Purbaya Temukan Praktik Under-Invoicing Akali Pajak di Perusahaan Sawit

- Temuan Kemenkeu: 10 perusahaan sawit lakukan under invoicing hingga 50% nilai ekspor.
- Perusahaan China akali transaksi agar tak kena PPN, negara dirugikan besar.
- Kemenkeu akan terus optimalkan penindakan agar potensi penerimaan negara tidak bocor.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan praktik penetapan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya (under invoicing) pada komoditas sawit dan batu bara. Praktik ini menyebabkan potensi penerimaan negara dari pajak dan bea cukai tidak optimal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan maraknya under invoicing membuat transaksi ekspor sulit terdeteksi oleh otoritas pajak dan kepabeanan. Untuk menekan praktik tersebut, Kemenkeu telah menugaskan Lembaga National Single Window membangun sistem pengawasan berbasis teknologi.
“Kami mendeteksi ada beberapa perusahaan sawit yang melakukan under invoicing hingga separuh dari nilai ekspornya. Ke depan, ini akan kami kejar. Mereka tidak bisa main-main lagi. Kami akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan seluruh potensi penerimaan negara tidak bocor,” ujar Purbaya dikutip, Jumat (9/1/2025).
1. Ada 10 perusahaan lakukan under invoicing

Purbaya mengungkapkan, sejauh ini Kemenkeu telah menemukan 10 perusahaan sawit yang melakukan under invoicing hingga 50 persen dari nilai ekspor sebenarnya.
“Nanti akan kami bereskan. Pendekatannya seperti apa, yang jelas kami beri pesan bahwa praktik ini tidak bisa diulang. Kalau masih dilakukan, perusahaannya akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Adapun praktik under invoicing merupakan modus pelanggaran ketentuan pada bidang kepabeanan dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Terbitnya PMK 96/2023 menjadi bagian dari upaya perbaikan proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman.
2. Ada perusahaan akali transaksi penjualan agar tak kena PPN

Selain sawit, Purbaya juga menyoroti penyelewengan pajak oleh perusahaan baja asal China. Modus yang digunakan yakni mendirikan perusahaan di Indonesia dengan identitas warga lokal, sehingga transaksi penjualan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Pengusahanya dari China, perusahaannya di sini, orangnya orang China semua, tidak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien secara tunai dan tidak bayar PPN. Negara dirugikan besar. Ini akan kami tindak cepat,” kata Purbaya.
3. Penindakan akan terus dioptimalkan agar negara tak rugi

Berdasarkan kajian Kemenkeu, apabila transaksi tersebut tercatat sepenuhnya, potensi penerimaan negara dari satu perusahaan bisa mencapai Rp4 triliun per tahun. Dengan penindakan yang lebih ketat, penerimaan negara berpeluang meningkat signifikan.
“Saya heran, ada perusahaan asing yang beroperasi seperti ini cukup lama. Aparat pajak dan bea cukai seharusnya lebih mengetahui. Ke depan, ini akan kami benahi,” ucap Purbaya.



















