Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ditemui usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/9).(IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ia menjelaskan subsidi kompensasi energi tetap dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran yang sama, bukan dialihkan ke tahun berikutnya. Namun, pencairan kerap mengalami keterlambatan karena proses verifikasi dan audit yang membutuhkan waktu cukup lama.
“Memang ada subsidi kompensasi, tetapi tidak dibayar di tahun berikutnya. Sebenarnya sudah dianggarkan di tahun yang sama, hanya saja karena ada proses verifikasi dan lain-lain, biasanya mundur beberapa bulan,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, pembayaran subsidi kompensasi untuk triwulan I dan II tahun 2025 akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara seluruh kewajiban subsidi tahun 2024 sudah dituntaskan. Adapun untuk triwulan IV biasanya baru bisa dibayarkan di awal tahun berikutnya, lantaran masih menunggu proses verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga terkait.
“Jadi, bukan dibayar tahun berikutnya, melainkan tetap sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Prosedurnya harus mengikuti regulasi, termasuk hasil audit BPK dan BPKP,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui keterlambatan pencairan yang bisa mencapai 4–5 bulan masih menjadi persoalan. Pemerintah pun berkomitmen memperbaiki mekanisme agar prosesnya lebih cepat.
"Tapi yang saya pertanyakan juga ke teman-teman di Kementerian Keuangan, kenapa lama, sampai 4 bulan, 5 bulan?. Kedepan mungkin akan kita perbaiki itu prosesnya secepat mungkin, sehingga satu bulan setelah mereka ajukan, kita bisa keluarkan uangnya," ungkapnya.