Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan praktik penetapan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya (under invoicing) pada komoditas sawit dan batu bara. Praktik ini menyebabkan potensi penerimaan negara dari pajak dan bea cukai tidak optimal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan maraknya under invoicing membuat transaksi ekspor sulit terdeteksi oleh otoritas pajak dan kepabeanan. Untuk menekan praktik tersebut, Kemenkeu telah menugaskan Lembaga National Single Window membangun sistem pengawasan berbasis teknologi.
“Kami mendeteksi ada beberapa perusahaan sawit yang melakukan under invoicing hingga separuh dari nilai ekspornya. Ke depan, ini akan kami kejar. Mereka tidak bisa main-main lagi. Kami akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan seluruh potensi penerimaan negara tidak bocor,” ujar Purbaya dikutip, Jumat (9/1/2025).
