Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2026-02-12 at 14.37.21 (1).jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times /Triyan).

Intinya sih...

  • Purbaya heran dengan isu yang beredar, mengingat Suahasil saat ini merupakan anggota Panitia Seleksi calon pimpinan OJK.

  • Proses seleksi calon pimpinan OJK dipastikan terbuka, transparan, dan tidak mengistimewakan nama tertentu.

  • Kementerian Keuangan memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme dan sesuai aturan UU P2SK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah isu yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun masuk dalam bursa calon pimpinan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Purbaya menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tak berdasar. Dia menyebut proses pendaftaran calon pimpinan OJK memang telah dibuka dan jumlah pendaftar yang masuk sudah cukup banyak.

"Enggak, enggak seperti itu. Jadi, rumor itu mungkin salah," ujar Purbaya dalam acara Economic Outlook 2026, Kamis (12/2/2026).

1. Purbaya heran dengan isu yang beredar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Economic Outlook. (IDN Times/Triyan).

Purbaya mengaku heran dengan munculnya Suahasil dalam isu tersebut. Menurutnya, Suahasil saat ini merupakan anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan OJK, sehingga secara aturan tidak memungkinkan untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat.

"Ngapain jadi Ketua OJK, kan dia bisa jadi ex-officio di situ kalau mau," kata Purbaya.

2. Proses seleksi calon pimpinan DK-OJK dipastikan terbuka

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)

Proses seleksi calon pimpinan OJK, ditegaskan Purbaya, dilakukan secara terbuka dan transparan. Pemerintah memastikan tidak mengistimewakan atau mengarahkan nama tertentu dalam proses tersebut. Selain itu, Purbaya memastikan seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi dan bersaing secara profesional dalam pemilihan pimpinan OJK.

"Enggak ada yang kami pilih. Yang terbaik saja. Kan sudah dibuka, Anda daftar saja kalau mau, nanti kami pilih. Kalau mau ikut juga boleh daftar," kata Purbaya.

3. Pastikan proses seleksi bebas dari nepotisme

Kepala Biro Hukum Kemenkeu Arief Wibisono. (IDN Times/Triyan).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses seleksi calon anggota DK OJK berlangsung sesuai aturan, bebas nepotisme, dan tak ada calon terpilih yang menjadi anggota partai politik tertentu.

Kepala Biro Hukum Kemenkeu, Arief Wibisono, menjelaskan pansel dan pihak terkait bakal bersikap transparan dalam seluruh proses seleksi. Masyarakat dipastikan dapat mengawal tiap-tiap prosesnya.

"Kita kawal bersama-sama, gak akan kita biarkan ada nepotisme," ujar Arief dalam agenda Media Briefing Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DK OJK di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dia menjelaskan salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Hal itu sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Jadi pencalonan itu kan luas, panjang ya, semenjak pendaftaran sampai dengan nanti fit and proper di DPR. Calon anggota DK OJK yang merupakan pengurus parpol wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusannya di parpol sebelum ditetapkan menjadi anggota," kata Arief.

Adapun proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Seleksi ADK OJK dilaksanakan dalam empat tahap:

  • Tahap pertama: seleksi administratif.

  • Tahap kedua: penilaian masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, serta penilaian makalah.

  • Tahap ketiga: asesmen dan pemeriksaan kesehatan.

  • Tahap keempat: afirmasi atau wawancara.

Editorial Team