Kepala Biro Hukum Kemenkeu Arief Wibisono. (IDN Times/Triyan).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses seleksi calon anggota DK OJK berlangsung sesuai aturan, bebas nepotisme, dan tak ada calon terpilih yang menjadi anggota partai politik tertentu.
Kepala Biro Hukum Kemenkeu, Arief Wibisono, menjelaskan pansel dan pihak terkait bakal bersikap transparan dalam seluruh proses seleksi. Masyarakat dipastikan dapat mengawal tiap-tiap prosesnya.
"Kita kawal bersama-sama, gak akan kita biarkan ada nepotisme," ujar Arief dalam agenda Media Briefing Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DK OJK di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dia menjelaskan salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Hal itu sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Jadi pencalonan itu kan luas, panjang ya, semenjak pendaftaran sampai dengan nanti fit and proper di DPR. Calon anggota DK OJK yang merupakan pengurus parpol wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusannya di parpol sebelum ditetapkan menjadi anggota," kata Arief.
Adapun proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Seleksi ADK OJK dilaksanakan dalam empat tahap:
Tahap pertama: seleksi administratif.
Tahap kedua: penilaian masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, serta penilaian makalah.
Tahap ketiga: asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
Tahap keempat: afirmasi atau wawancara.