Hashim Ungkap Prabowo Marah soal MSCI, Minta Pejabat BEI-OJK Mundur

- Prabowo marah dan minta pejabat mundur
- Prabowo akan mengawasi OJK-BEI
Jakarta, IDN Times - Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan suasana kebatinan sang kakak, Presiden Prabowo yang sangat marah atas gejolak di pasar modal Indonesia beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Hashim saat menghadiri menghadiri ASEAN Climate Forum (ACF) 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (11/2/2026).
"Presiden Prabowo sangat marah sekali. Dia sangat marah dengan apa yang terjad pekan lalu, terutama kehormatan Indonesia menjadi taruhannya dan investor-investor retail banyak yang jadi korban," ujar Hashim.
1. Prabowo minta beberapa pihak mundur

Kemarahan itu, kata Hashim, membuat Prabowo meminta beberapa pihak yang bertanggung jawab untuk mundur dari jabatannya.
Selain itu, Hashim menegaskan, pemerintah saat ini mengawasi dengan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) usai gejolak pasar modal yang disebabkan pengumuman penyedia indeks global MSCI.
"Saya tujukan kepada Anda, Pak Jeffrey (Hendrik) dan Anda Pak Hasan (Fawzi). Pemerintah akan secara seksama mengawasi Anda dan saya serius. Ini menjadi topik besar minggu lalu, beberapa orang juga diminta mundur dan ada alasannya untuk itu karena tidak ada transparansi pasar," kata Hashim.
2. Prabowo bakal pelototi OJK-BEI

Gejolak pasar modal yang terjadi beberapa waktu lalu imbas dari pengumuman penyedia indeks global MSCI. Dalam pengumumannya, MSCI menegaskan bakal membekukan sementara rebalancing saham asal Indonesia dalam indeksnya.
MSCI juga menyoroti isu fundamental tentang investability, di antaranya adalah kurang transparannya struktur kepemilikan saham dan minimnya free float. Jika hal-hal itu tidak dibenahi, maka Indonesia terancam turun kelas ke frontier market.
Hashim pun menyatakan, pemerintah memastikan akan terus mempertahankan kredibilitas pasar modal Indonesia guna mempertahankan kehormatan negara. Presiden Prabowo pun disebut akan mengawasi terus pergerakan OJK dan BEI dam menjalankan reformasi pasar modal.
"Bagi Pak Prabowo, kehormatan Republik Indonesia sangat penting. Jadi dia akan mengawasi, mengawasi dengan sangat ketat dan itu akan dilihat dengan cermat, dan akan ada banyak pengawasan untuk memastikan bahwa para investor tetap aman," kata Hashim.
3. Pejabat BEI dan OJK ramai-ramai mundur

Diberitakan, Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya pada 30 Januari 2026 pagi. Iman mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya atas apa yang terjadi di pasar modal dalam beberapa hari terakhir.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi cukup dalam kala itu bahkan perdagangan sempat diberhentikan sementara alias trading halt lantaran ambruk 8 persen akibat sentimen MSCI.
"Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia. Saya percaya bahwa ini bentuk tanggung jawab saya. Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini dibuka membaik akan terus membaik di hari-hari berikutnya," kata Iman.
Malamnya, kabar mengejutkan kembali datang usai OJK mengumumkan empat pejabatnya mundur. Padahal, pada siang harinya, tiga pejabat di antaranya masih melakukan konferensi pers di Gedung BEI Jakarta.
Dalam siaran persnya, OJK menyampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).


















