Ilustrasi aktivitas ekspor impor (unsplash.com/Andy Li)
Sebelumnya, gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, disegel DJBC Kanwil Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena toko perhiasan tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait barang impor.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, mengatakan pemilik atau manajemen perusahaan diminta memberikan penjelasan apabila ingin kembali beroperasi.
"Untuk sementara, barang-barang kami segel di dalam brankas. Toko juga kami segel. Kami meminta pihak administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan secara rinci ke Kantor Bea Cukai terkait barang-barang yang disegel. Termasuk, apakah atas barang tersebut telah dilakukan pembayaran pungutan negara saat impor atau belum," ujar Siswo.
DJBC menduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Oleh karena itu, DJBC Kanwil Jakarta akan melakukan pencocokan dan kompilasi data atas perhiasan tersebut guna memastikan apakah seluruh barang telah tercantum dalam PIB.
Apabila ditemukan barang yang belum dilaporkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penertiban dan peningkatan kepatuhan kepabeanan perusahaan yang bersangkutan.
"Perusahaan yang saat ini kami tindak secara administratif sedang kami minta data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka. Data tersebut akan kami sandingkan dengan dokumen impor yang telah mereka laporkan saat memasukkan barang ke Indonesia," jelas Siswo.