Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Purbaya Ungkap Ditelepon Bahlil soal Tunda Royalti Tambang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).
  • Purbaya mengungkap Bahlil meneleponnya untuk menunda kenaikan royalti tambang mineral setelah sempat diumumkan berlaku Juni 2026, menyusul banyak masukan dari pengusaha tambang.
  • Bahlil akan menyusun ulang formulasi tarif royalti agar tetap menguntungkan negara tanpa memberatkan pelaku usaha, sementara Purbaya menunggu hasil perhitungan baru tersebut.
  • Meski penundaan dilakukan, pemerintah optimistis pendapatan sektor SDA tetap meningkat melalui kebijakan lain, meskipun potensi tambahan dari kenaikan royalti bisa melampaui Rp200 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku ditelepon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penundaan kenaikan royalti komoditas tambang mineral.

Penundaan itu diungkapkan Bahlil kemarin, Senin (11/5/2026). Bahlil mengaku menerima banyak masukan dari berbagai pihak, terutama pengusaha tambang terkait kenaikan royalti tambang. Adapun komoditasnya ialah nikel, tembaga, timah, emas, dan perak.

Purbaya mengatakan, Bahlil merevisi keputusan kenaikan royalti tambang sekitar satu hingga dua jam setelah mengumumkan kenaikan yang disebut berlaku mulai Juni 2026.

“Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin, kan. Itu gak lama perubahan setelah ngomong, 1-2 jam setelah itu ada perubahan. Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikutin,” ucap Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

1. Menunggu formulasi baru dari Bahlil

Produksi nikel PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (dok. Antam)

Sebelumnya, Bahlil mengatakan akan menyusun ulang formulasi terkait penyesuaian tarif royalti tambang. Bahlil menekankan kebijakan terkait royalti harus menguntungkan negara, tetapi tidak merugikan pengusaha.

“Tapi itu tergantung Pak Bahlil nanti berapa hitungannya. Saya tunggu dari Pak Bahlil,” kata Purbaya.

2. Pemerintah pede pendapatan dari sektor SDA bakal tetap naik

Pembangunan smelter tembaga di NTB (dok PT AMMAN)

Meski kenaikan tarif royalti tambang ditunda, Purbaya mengatakan akan ada kebijakan lain untuk mendongkrak pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).

“Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikutin Saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang, tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat,” ujar Purbaya.

3. Potensi pendapatan negara yang hilang dengan penundaan kenaikan tarif royalti tambang

Tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (dok. DJKN Kemenkeu)

Purbaya mengakui, jika kenaikan royalti tambang diterapkan, pendapatan negara akan melambung. Bahkan, ketika ditanya apakah nilainya mencapai Rp200 triliun, menurutnya melampaui itu.

“Yang disebutkan sih lebih,” tutur dia.

Adapun angka kenaikan tarif royalti tertuang dalam dokumen usulan Kementerian ESDM. Timah menjadi komoditas dengan kenaikan tarif tertinggi.

Berikut usulan penyesuaian tarif komoditas tambang mineral dari Kementerian ESDM:

  • Timah: Dari 3-10 persen, menjadi 5-20 persen tergantung harga mineral acuan (HMA) timah dunia

  • Tembaga: Konsentrat tembaga dari 7-10 persen, menjadi 9-13 persen, dan untuk katoda tembaga dari 4-7 persen menjadi 7-10 persen

  • Perak: Dari flat 5 persen menjadi 5-8 persen

  • Emas: Dari 7-16 persen menjadi 14-20 persen.

Khusus untuk nikel, besaran HMA sebagai dasar pengenaan tarif diturunkan, tapi tarif royaltinya diusulkan naik. Contohnya, dari 18 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton dengan tarif royalti 14 persen, diusulakan menjadi nikel dengan HMA 16 ribu-18 ribu dolar AS per ton dikenakan tarif royalti 15 persen.

Kemudian, nikel dengan HMA 18 ribu-20 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 16 persen. Nikel dengan HMA 20 ribu-22 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 17 persen. Nikel dengan HMA 22 ribu-26 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 18 persen. Terakhir, nikel dengan HMA melampaui 26 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 19 persen.

Editorial Team