Berikut usulan penyesuaian tarif komoditas tambang mineral dari Kementerian ESDM:
Cari Win-Win Solution, Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang

- Pemerintah menunda penerapan kenaikan royalti tambang mineral seperti nikel, tembaga, timah, emas, dan perak demi mencari formulasi yang menguntungkan negara serta pengusaha.
- Bahlil Lahadalia menegaskan belum ada ketetapan resmi terkait kebijakan royalti karena masih dalam tahap uji sosialisasi dan belum menjadi Peraturan Pemerintah.
- Usulan penyesuaian tarif menunjukkan timah berpotensi mengalami kenaikan tertinggi, sementara komoditas lain seperti nikel, tembaga, emas, dan perak juga diusulkan naik sesuai harga acuan dunia.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menunda penerapan royalti tambang mineral untuk komoditas nikel, tembaga, timah, emas, dan perak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya masih mencari formulasi yang baik untuk semua pihak, baik negara maupun pengusaha tambang.
“Saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung, dan juga pengusaha harus untung,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
1. Pemerintah tak mau merugikan pengusaha
Bahlil mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan terkait rencana penerapan royalti tambang tahun ini. Dia memastikan, pemerintah menerima usulan pengusaha, dan tidak mau merugikan pengusaha.
“Masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” tutur Bahlil.
2. Belum ada ketetapan dari pemerintah

Bahlil menjelaskan, pada Jumat, (8/5) kemarin pihaknya mendengar opini dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dari acara public hearing terkait penerapan royalti tersebut. Bahlil memastikan, dari acara itu, belum ada ketetapan penerapan royalti tambang mineral.
“Sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP (Peraturan Pemerintah). PP-nya belum ada. Jadi tolong diberitakan dengan baik, bahwa apa yang terjadi kemarin itu adalah baru uji sosialisasi,” tutur Bahlil.
3. Timah jadi komoditas yang kenaikan royaltinya diusulkan paling tinggi

Timah: Dari 3-10 persen, menjadi 5-20 persen tergantung harga mineral acuan (HMA) timah dunia.
Tembaga: Konsentrat tembaga dari 7-10 persen, menjadi 9-13 persen, dan untuk katoda tembaga dari 4-7 persen menjadi 7-10 persen.
Perak: Dari flat 5 persen menjadi 5-8 persen.
Emas: Dari 7-16 persen menjadi 14-20 persen.
Khusus untuk nikel, besaran HMA sebagai dasar pengenaan tarif diturunkan, tapi tarif royaltinya diusulkan naik. Contohnya, dari 18 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton dengan tarif royalti 14 persen, diusulakan menjadi nikel dengan HMA 16 ribu-18 ribu dolar AS per ton dikenakan tarif royalti 15 persen.
Kemudian, nikel dengan HMA 18 ribu-20 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 16 persen. Nikel dengan HMA 20 ribu-22 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 17 persen. Nikel dengan HMA 22 ribu-26 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 18 persen. Terakhir, nikel dengan HMA melampaui 26 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 19 persen.


















