Ilustrasi kompensasi (Pixabay)
Dalam putusan pada Senin (18/8/2025), Hakim Michael Lee menjatuhkan denda sebesar 90 juta dolar Australia (Rp948,6 miliar) yang mencakup 75 persen dari maksimal penalti yang dapat diberikan sesuai hukum Australia. Dari total denda, 50 juta dolar Australia (Rp527 miliar) akan dibayarkan langsung ke Transport Workers' Union, sementara sisanya diputuskan lebih lanjut oleh pengadilan.
"Tujuan utama saya adalah menciptakan efek jera nyata, agar perusahaan besar tidak menganggap denda seperti ini sekadar biaya operasional. Siapa pun yang melanggar hukum harus menerima konsekuensi sebesar-besarnya," ujar Hakim Lee, dikutip Marketwatch.
Serikat pekerja dan Qantas sebelumnya telah mencapai kesepakatan kompensasi sebesar 120 juta dolar Australia (Rp1,2 triliun) kepada seluruh pekerja yang dipecat, yang telah mulai diberikan sejak Desember 2024.