Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, ketiga bank BUMN yang ikut dalam pengelolaan Danantara merupakan perusahaan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain pemerintah. Dengan demikian, bank BUMN berkewajiban untuk tetap berkinerja baik dan membangun persepsi yang positif terhadap semua investor.
"Pembentukan Danantara tidak mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di bank. Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik," kata Dian, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Dia menjelaskan, ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara memiliki kinerja yang baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), laba bersih, dan kredit per Desember 2024 yang seluruhnya membukukan kenaikan dengan kualitas aset terjaga baik.
Selain itu, juga memiliki permodalan yang kuat dan likuiditas memadai, sehingga sustainability kinerja ke depan dapat terjaga dengan baik.
"OJK telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan atau lembaga terkait serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema lebih lanjut mengenai pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara yang akan diatur melalui peraturan turunannya," kata Dian.
"Koordinasi OJK juga dalam rangka memastikan pengelolaan bank BUMN dijalankan dengan baik, konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.