Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seruan Tarik Dana di Bank Himbara, BNI Minta Nasabah Tak Terprovokasi

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat tata kelola perusahaan dan pemberantasan korupsi. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • BNI meminta nasabahnya tak terprovokasi seruan menarik dana dari Himbara
  • Dana nasabah di BNI tidak digunakan untuk kegiatan investasi di Danantara

Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meminta nasabahnya tak terprovokasi seruan menarik dana dari Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara). Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo mengimbau nasabah untuk tetap tenang.

“BNI berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional dengan tetap memberikan layanan prima dan perlindungan optimal bagi seluruh nasabah,” kata Okki dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/2/2025).

1. Dana nasabah tak digunakan buat investasi Danantara

Gedung Danantara (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Ajakan menarik dana itu ramai di media sosial karena kekhawatiran atas Danantara yang akan mengelola aset BUMN, dan investasi di BUMN. Okki menegaskan, Dana nasabah tak akan digunakan untuk kegiatan investasi di Danantara.

“Dana nasabah di BNI tetap aman dan tidak digunakan untuk kegiatan investasi Danantara. Danantara merupakan inisiatif pemerintah dalam optimalisasi aset BUMN melalui skema investasi yang terpisah dari dana tabungan nasabah,” tutur Okki.

2. Pembentukan Danantara tak berdampak negatif ke operasional bank

Kantor BNI (bni.co.id)

BNI memastikan pembentukan Danantara tidak akan berdampak negatif terhadap operasional dan layanan perbankan.

“BNI tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga perbankan yang berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Okki.

3. Seruan penarikan dana disebut timbulkan keresahan

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Okki mengatakan, seruan penarikan dana massal dapat menimbulkan keresahan dan memiliki konsekuensi hukum.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp1 miliar,” ucap Okki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us