Jakarta, IDN Times - Bank Dunia (World Bank) mengungkapkan reformasi perpajakan yang telah dijalankan di Indonesia belum dapat mengerek rasio pajak atau tax ratio tumbuh lebih tinggi. Hingga akhir 2022, rasio pajak baru 10,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski angka itu masih terhitung rendah, namun sudah meningkat bila dibandingkan dengan tax ratio pada 2021 yang sebesar 9,11 persen.
"Rasio perpajakan Indonesia meskipun adanya reformasi perpajakan masih rendah sekitar 11 persen. Masih ada ruang untuk Indonesia mendatangkan upaya pendapatan," kata Country Director World Bank Indonesia, Satu Kahkonen dalam acara World Bank's Indonesia Poverty Assessment di The Energy Building, SCBD, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Adapun tax ratio adalah sebuah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap PDB. Sehingga, tax ratio dapat memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.