Jakarta, IDN Times – Pemerintah Indonesia berencana untuk merevisi target transisi energi terbarukan (ET), dari 23 persen menjadi 17-19 persen pada 2025. Hal itu terkandung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mempertanyakan komitmen pemerintah terkait upaya mereka dalam mendorong transisi energi Indonesia. Sebab, rencana revisi target tersebut dinilai berpotensi menghambat prosesnya serta mengurangi kepercayaan investor terhadap sektor energi di Indonesia.
Menurut Arif Adiputro, Divisi Kajian Indonesia Parliamentary Center (IPC), revisi target bertentangan dengan netral karbon 2060 dan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca 29-31 persen. Pasalnya, untuk mencapai kedua target ini, Indonesia seharusnya meningkatkan target bauran energi terbarukan menjadi 45 persen pada 2030.
“Hal ini dapat berdampak negatif pada upaya transisi energi di Indonesia, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” tambah Arif, dikutip dari keterangan pers pada Rabu (31/1/2024).