ilustrasi bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)
PP 55 tahun 2022 tersebut juga mengatur fasilitas kantor atau natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, alias tak dikenakan PPh 21. Berikut rinciannya seperti yang tertuang dalam pasal 24:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
Pada poin ini, dijelaskan kembali di pasal 25, yang tidak termasuk objek pajak adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja; kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang tidak bisa memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman di kantor terutama bagi pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Pada poin ini, dijelaskan kembali pada pasal 26, yang tidak termasuk objek pajak adalah tempat tinggal termasuk perumahan; pelayanan kesehatan; pendidikan; peribadatan; pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan tugas; dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pada poin ini, dijelaskan kembali pada pasal 27, yang tidak termasuk objek pajak adalah natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk pakaian seragam; peralatan untuk keselamatan kerja; sarana antar jemput pegawai; penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemik, pandemik, atau bencana nasional.
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa.
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.