Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Pajak Langsung dan Perbedaannya dengan Pajak Tidak Langsung

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pajak merupakan iuran yang wajib disetorkan oleh wajib pajak secara berkala sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan dan bersifat memaksa. Hal ini menandakan bahwa pajak wajib untuk dibayar oleh setiap wajib pajak yang ada di seluruh Indonesia.

Pajak sendiri terbagi dalam beberapa jenis. Salah satunya adalah pajak langsung. Berikut penjelasan secara spesifik tentang pajak langsung. 

1. Jenis pajak berdasarkan sifatnya

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Seperti yang dikatakan sebelumnya, pajak terbagi atas beberapa jenis. Salah satunya adalah jenis pajak yang berdasarkan sifatnya. Ada dua jenis pajak, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. 

Pajak langsung sendiri merupakan pajak yang wajib dibayarkan secara berkala sesuai dengan surat pajak yang telah dibuat oleh kantor pajak. Misalnya, pajak bumi dan bangunan.

Pajak langsung dilakukan secara berkala dan bersifat pungutan yang teratur. Pemungutan pajak langsung dilakukan selama wajib pajak bisa memenuhi unsur-unsur yang sesuai terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak yang berlaku.

Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang wajib dibayarkan dan ditagih berdasarkan kegiatan tertentu, sehingga pajak jenis ini tidak dipungut secara berkala. Misalnya yaitu pajak penjualan atas barang mewah.

2. Contoh dari pajak langsung

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Tentunya terdapat beragam jenis pajak langsung yang bisa kamu temui. Berikut beberapa di antaranya:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas pendapatan atau penghasilan yang diterima dalam satu periode pajak yaitu 1 tahun. Wajib pajak yang dibebankan oleh pajak penghasilan adalah badan usaha atau perusahaan yang memiliki izin usaha legal dan individu yang mempunyai penghasilan kena pajak.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang dibebankan atas kepemilikan bumi dan bangunan. Nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan ini ini ditentukan oleh lokasi atau keadaan objek, sehingga bumi dan bangunan bersifat kebendaan.

Yang termasuk wajib pajak PBB adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan atau menguasai bangunan. Wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan yang berisikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, jangka waktu yang harus dibayarkan serta metode pembayaran.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Yang termasuk ke dalam wajib pajak kendaraan bermotor yaitu individu atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Pengenaan pajak kendaraan bermotor didasarkan dari nilai jual kendaraan bermotor beserta bobot yang mencerminkan terkaitnya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

3. Perbedaan pajak langsung dan pajak tidak lansung

ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Terdapat beberapa perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Ini perbedaannya:

  • Pihak yang dibebankan wajib pajak

Pada pajak langsung, beban akan diberikan kepada wajib pajak yang namanya sudah terdaftar sebagai penanggung pajak. Sedangkan pajak tidak langsung bisa dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang berwenang untuk membayarkan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

  • Surat ketetapan pajak

Pada pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur tentang pemotongan dan penyetoran pajak, yang mana ketika surat pemberitahuan telah diterbitkan maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan pada pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak yang yang mengatur tentang penyetoran dan pemotongan pajak karena prosedur dan nominal pembayaran telah diatur dalam undang-undang.

  • Perspektif pemerintah 

Pajak langsung termasuk kedalam kategori pajak progresif yang mampu mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama pada tingkat inflasi negara. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, pemerintah mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan. 

Itulah penjelasan mengenai pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung. Sekarang kamu sudah bisa membedakan keduanya, kan?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Cynthia Nanda Irawan
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us