Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal bunga pinjaman platform peer to peer (P2P) AdaKami yang dinilai terlalu tinggi.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.
"Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen, sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," ucapnya kepada IDN Times, Jumat (22/9/2023).