Jakarta, IDN Times - Pemerintah tak kunjung menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu berpotensi menyebabkan kuota BBM subsidi jebol.
"Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014, berpotensi terjadinya overkuota JBT Solar dan JBKP Pertalite," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Oleh karenanya, diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres 191/2014, agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran.